Koreksi Pasal 366
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Subdirektorat Promosi dan Pemasaran Konservasi Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Promosi dan Pemasaran Konservasi Alam;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Promosi dan Pemasaran Konservasi Alam;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Promosi dan Pemasaran Konservasi Alam;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang Promosi dan Pemasaran Konservasi Alam.
Koreksi Anda
