Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.
Koreksi Anda
