Koreksi Pasal 849
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848, Bidang Evaluasi Perencanaan Kehutanan Regional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemantauan, evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional;
b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang pemantauan, evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional;
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemantauan, evaluasi perencanaan kehutanan di tingkat regional;dan
d. penyiapan bahan pelaporan kinerja pembangunan kehutanan di tingkat regional.
Koreksi Anda
