Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 143

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Subdirektorat Statistik dan Jaringan Komunikasi Data Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan dan penyajian statistik kawasan hutan serta jaringan komunikasi data kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan dan penyajian statistik kawasan hutan serta jaringan komunikasi data kehutanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan dan penyajian statistik kawasan hutan serta jaringan komunikasi data kehutanan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyusunan dan penyajian statistik kawasan hutan serta jaringan komunikasi data kawasan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 143 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id