Koreksi Pasal 748
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747, Pusat Penelitian dan Pengembangan Produktivitas Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang produktivitas hutan;
b. pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan produktivitas hutan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan produktivitas hutan;
d. pembinaan dan pengendalian teknis pelaksanaan penelitian produktivitas hutan oleh unit pelaksana teknis;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
