Koreksi Pasal 403
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Identifikasi Kelembagaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang Identiifikasi kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai.
(2) Seksi Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan DAS mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang Pengembangan kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai.
Koreksi Anda
