Koreksi Pasal 858
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 857, Bidang Analisis dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana makro, pelaksanaan analisa, penilaian atas kolektibilitas, dan pengkajian skema-skema pinjaman dana bergulir;
b. melaksanakan evaluasi kinerja peminjam dana bergulir;dan
c. pengendalian resiko pembiayaan, penyelamatan, penyelesaian pinjaman dana bergulir dan restrukturisasi pinjaman dana bergulir bermasalah.
Koreksi Anda
