Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rencana Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Subbagian Rencana Umum Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum dan rencana kehutanan lintas sektor serta rencana tindak lanjut komitmen internasional.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Biro.
Koreksi Anda
