Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 417

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Subdirektorat Pemolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan data dan informasi rehabilitasi hutan dan lahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan data dan informasi rehabilitasi hutan dan lahan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan data dan informasi rehabilitasi hutan dan lahan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perencanaan dan data dan informasi rehabilitasi hutan dan lahan;
Koreksi Anda