Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 804

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pelayanan Pengelolaan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan pengelolaan lingkungan kehutanan. (2) Subbidang Evaluasi Pengelolaan Dampak Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemantauan dan evaluasi dampak lingkungan kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 804 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id