Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Penilaian Angka Kredit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan telaahan usul pengangkatan, pembebasan, dan pemberhentian jabatan fungsional, serta administrasi angka kredit.
(2) Subbagian Evaluasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Biro.
Koreksi Anda
