Koreksi Pasal 805
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Perubahan Iklim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penerapan kebijakan penanganan perubahan iklim di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
