Koreksi Pasal 721
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720, Bagian Evaluasi, Diseminasi, dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi evaluasi dan pelaporan rencana, program dan kegiatan;
b. penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi serta penyusunan statistik;dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perpustakaan, publikasi dan diseminasi.
Koreksi Anda
