Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 792

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli adalah unsur pembantu Menteri di bidang keahlian tertentu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan dan Inspektorat Jenderal. (3) Staf Ahli terdiri atas: a. Staf Ahli Menteri Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan; b. Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional; c. Staf Ahli Menteri Bidang Lingkungan dan Perubahan Iklim; d. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga;dan e. Staf Ahli Menteri Bidang Keamanan Hutan. (4) Staf Ahli mempunyai tugas : a. Staf Ahli Menteri Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan memberikan telaahan kepada Menteri Kehutanan berkaitan dengan penguatan struktur dan sumberdaya industri kehutanan; b. Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional memberikan telaahan berkaitan dengan kontribusi sektor kehutanan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional dan kontribusi sektor kehutanan dalam perdagangan internasional yang berkaitan dengan konvensi internasional antara lain WTO, GATT dan AFTA; c. Staf Ahli Menteri Bidang Lingkungan dan Perubahan Iklim memberikan telaahan kepada Menteri Kehutanan berkaitan dengan isu lingkungan dan percepatan program pelaksanaan penurunan emisi gas rumah kaca bidang Kehutanan melalui upaya-upaya mitigasi, adaptasi dan alih teknologi; d. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga memberikan telaahan kepada Menteri Kehutanan berkaitan dengan upaya peningkatan hubungan kerjasama Kementerian Kehutanan dengan lembaga pemerintahan, swasta, organisasi nirlaba, masyarakat baik lokal maupun internasional, serta peningkatan upaya pemberdayaan masyarakat;dan e. Staf Ahli Menteri Bidang Keamanan Hutan memberikan telaahan kepada Menteri Kehutanan berkaitan dengan upaya-upaya peningkatan pengamanan hutan dan hasil hutan. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Staf Ahli dapat membangun jejaring kerja dan koordinasi dengan unit kerja terkait. (6) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 792 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id