Koreksi Pasal 415
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
b. Subdirektorat Rehabilitasi Hutan;
c. Subdirektorat Rehabilitasi Lahan;
d. Subdirektorat Rehabilitasi Hutan Mangrove, Hutan Pantai, Rawa dan Gambut;
e. Subdirektorat Reklamasi Hutan dan Konservasi Tanah;dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
