Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 415

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan terdiri atas: a. Subdirektorat Pemolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan; b. Subdirektorat Rehabilitasi Hutan; c. Subdirektorat Rehabilitasi Lahan; d. Subdirektorat Rehabilitasi Hutan Mangrove, Hutan Pantai, Rawa dan Gambut; e. Subdirektorat Reklamasi Hutan dan Konservasi Tanah;dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda