Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 130

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan Makro Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyusunan rencana makro kawasan hutan nasional, rencana kehutanan nasional, perencanaan wilayah pengelolaan hutan, evaluasi pelaksanaan rencana makro kawasan hutan dan perencanaan wilayah pengelolaan hutan serta fasilitasi penyusunan Produk Domestik Regional Bruto hijau sektor kehutanan.
Koreksi Anda