Koreksi Pasal 506
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan dan Usaha Kawasan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemolaan Pemanfaatan Kawasan Hutan;
b. Subdirektorat Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu;
c. Subdirektorat Usaha Jasa Lingkungan;
d. Subdirektorat Penilaian Kinerja Rencana Usaha Kawasan dan Jasa Lingkungan;dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
