Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 506

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan dan Usaha Kawasan terdiri atas: a. Subdirektorat Pemolaan Pemanfaatan Kawasan Hutan; b. Subdirektorat Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu; c. Subdirektorat Usaha Jasa Lingkungan; d. Subdirektorat Penilaian Kinerja Rencana Usaha Kawasan dan Jasa Lingkungan;dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda