Koreksi Pasal 577
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan terdiri atas:
a. Seksi Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Kayu;dan
b. Seksi Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu.
Koreksi Anda
