Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pembinaan pengelolaan barang milik negara dan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda