Koreksi Pasal 623
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri pada Unit Kerja Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Inspektorat Jenderal, serta instansi kehutanan di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Lampung.
Koreksi Anda
