Koreksi Pasal 493
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 492, Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan pengembangan karier pegawai dan administrasi jabatan fungsional;dan
c. penyiapan bahan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan.
Koreksi Anda
