Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 193

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan terdiri atas: a. Subdirektorat Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah I; b. Subdirektorat Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah II; c. Subdirektorat PNBP Penggunaan Kawasan Hutan; d. Subdirektorat Informasi Penggunaan Kawasan Hutan;dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 193 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id