Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 815

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814, Bidang Pemberitaan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemberitaan dan publikasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang pemberitaan dan publikasi;dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberitaan dan publikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 815 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id