Koreksi Pasal 815
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814, Bidang Pemberitaan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemberitaan dan publikasi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang pemberitaan dan publikasi;dan
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberitaan dan publikasi.
Koreksi Anda
