Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian;
b. Bagian Mutasi Kepegawaian;
c. Bagian Tata Usaha Kepegawaian;dan
d. Bagian Administrasi Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
