Koreksi Pasal 157
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Kalimantan dan Sulawesi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penataan batas, pengukuran, pemetaan dan pelaksanaan penetapan fungsi kawasan hutan, serta penunjukan kawasan hutan wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
(2) Seksi Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Maluku dan Papua mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penataan batas, pengukuran, pemetaan dan pelaksanaan penetapan fungsi kawasan hutan, serta penunjukan kawasan hutan wilayah Maluku dan Papua.
Koreksi Anda
