Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepegawaian, gaji, pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal, pengelolaan Barang Milik Negara dan keamanan kantor di lingkungan Kementerian, serta angkutan pegawai di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
