Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 703

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengelolaan Pendidikan terdiri atas: a. Subbidang Pendidikan Menengah;dan b. Subbidang Pendidikan Lanjutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 703 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id