Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan kantor di lingkungan Kementerian, pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Kendaraan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal dan pengelolaan angkutan pegawai di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
