Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 187

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Subdirektorat Jaringan Data Spasial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jaringan data spasial kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang jaringan data spasial kehutanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang jaringan data spasial kehutanan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang jaringan data spasial kehutanan.
Koreksi Anda