Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 481

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 481 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id