Koreksi Pasal 513
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu terdiri atas:
a. Seksi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Wilayah I;dan
b. Seksi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Wilayah II.
Koreksi Anda
