Koreksi Pasal 814
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Pemberitaan dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penerapan kebijakan pemberitaan dan publikasi.
Koreksi Anda
