Koreksi Pasal 227
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Subdirektorat Informasi Wilayah Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang informasi wilayah pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi wilayah pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi wilayah pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang informasi wilayah pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Koreksi Anda
