Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 600

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 600 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id