Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan;
b. Subbagian Pengelolaan Karya Cetak dan Kepustakaan;dan
c. Subbagian Kearsipan dan Dokumentasi;
Koreksi Anda
