Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 865

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan anggaran pendapatan belanja, perbendaharaan, urusan tata usaha keuangan, administrasi pengelola keuangan, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyelesaian utang piutang, verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta melaksanakan urusan ketatausahaan dan kehumasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 865 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id