Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 293

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Tenaga dan Sarana Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemadaman kebakaran hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 293 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id