Koreksi Pasal 405
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404, Subdirektorat Teknik Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Teknik pelaksanaan dan kebijakan pengelolaan daerah aliran sungai;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Teknik pelaksanaan dan kebijakan pengelolaan daerah aliran sungai;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan daerah aliran sungai;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pembinaan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan daerah aliran sungai.
Koreksi Anda
