Koreksi Pasal 813
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pusat Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bidang Pemberitaan dan Publikasi;
b. Bidang Hubungan Antar Lembaga;dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
