Koreksi Pasal 146
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan dan pelaporan Direktorat;
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melakukan tugas sehari-hari secara administratif dan fungsional dibina oleh Kepala Subdirektorat Statistik dan Jaringan Komunikasi Data Kehutanan.
Koreksi Anda
