Koreksi Pasal 131
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Subdirektorat Perencanaan Makro Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan rencana makro kawasan hutan nasional, harmonisasi, rencana kehutanan nasional, dan evaluasi pelaksanaan rencana makro kawasan hutan dan perencanaan wilayah pengelolaan hutan serta fasilitasi penyusunan Produk Domestik Regional Bruto hijau sektor kehutanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana makro kawasan hutan nasional, harmonisasi, rencana kehutanan nasional, dan evaluasi pelaksanaan rencana makro kawasan hutan dan perencanaan wilayah pengelolaan
hutan serta fasilitasi penyusunan Produk Domestik Regional Bruto hijau sektor kehutanan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan rencana makro kawasan hutan nasional, harmonisasi, rencana kehutanan nasional, dan evaluasi pelaksanaan rencana makro kawasan hutan dan perencanaan wilayah pengelolaan hutan serta fasilitasi penyusunan Produk Domestik Regional Bruto hijau sektor kehutanan;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyusunan rencana makro kawasan hutan nasional, harmonisasi, rencana kehutanan nasional, dan evaluasi pelaksanaan rencana makro kawasan hutan dan perencanaan wilayah pengelolaan hutan serta fasilitasi penyusunan Produk Domestik Regional Bruto hijau sektor kehutanan.
Koreksi Anda
