Koreksi Pasal 763
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 762, Pusat Penelitian dan Pengembangan Keteknikan Kehutanan dan Pengolahan Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang keteknikan kehutanan dan pengolahan hasil hutan;
b. pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan keteknikan kehutanan dan pengolahan hasil hutan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan keteknikan kehutanan dan pengolahan hasil hutan;
d. pembinaan dan pengendalian teknis pelaksanaan penelitian keteknikan kehutanan dan pengolahan hasil hutan oleh unit pelaksana teknis;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
