Koreksi Pasal 370
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
