Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 370

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda