Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 746

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan laporan serta urusan kepegawaian. (2) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi keuangan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, penyusunan laporan keuangan, pengelolaan barang milik negara dan pengelolaan laboratorium penelitian.
Koreksi Anda