Koreksi Pasal 534
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Rencana Kerja Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang rencana kerja pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Rencana Kerja Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang rencana kerja pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
Koreksi Anda
