Koreksi Pasal 231
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
