Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan; b. pelaksanaan urusan karya cetak dan kepustakaan;dan c. pelaksanaan urusan kearsipan dan dokumentasi.
Koreksi Anda