Koreksi Pasal 320
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Bina Daerah Penyangga Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pembinaan masyarakat tradisional/lokal dan daerah penyangga di kawasan pelestarian alam dan taman buru.
(2) Seksi Bina Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pembinaan masyarakat tradisional/lokal dan daerah penyangga di kawasan suaka alam.
Koreksi Anda
