Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 777

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang perubahan iklim dan kebijakan berdasarkan kebijakan Kepala Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 777 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id