Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan makro bidang kehutanan dan pemantapan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 105 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id